top of page

MEMBERI HADIAH KE WALIKELAS/GURU ANAK KITA, BOLEHKAH?

Menjelang akhir tahun ajaran baru seperti ini, selain keseruan perayaan hasil belajar yang dilakukan di setiap sekolah, ada satu hal yang selama ini dianggap lazim dan jarang sekali dibahas yaitu pemberian hadiah ke wali kelas/guru anak-anak kita.


Entah sejak mulai kapan tepatnya tradisi memberi hadiah ke wali kelas ini dimulai, karena dulu saat saya sekolah, hampir tidak pernah ada. Hal itu kemungkinan besar karena para orangtua jaman dulu, tidak begitu terlibat di kegiatan sekolah anak-anaknya. Seingat saya ketika keterlibatan orangtua dalam pendidikan anak-anak mulai terlihat, para orangtua/wali murid bisa terhubung komunikasinya dengan berada dalam satu grup di sosial media. Muncullah berbagai macam tradisi pemberian hadiah ini.

Hampir semua orangtua/wali murid memahami pemberian hadiah ke guru itu sebagai sesuatu yang normal dan biasa-biasa saja, bukan menjadi masalah besar, karena memang sudah tradisi dari tahun ke tahun. Ibarat penyakit ini adalah penyakit kronis menahun, karena efeknya baru kita lihat sekarang, dimana korupsi merajalela dimana-mana, saya baru sadar hal tersebut terjadi karena kita sering


MEMBENARKAN KEBIASAAN bukan MEMBIASAKAN YANG BENAR.

Ketika saya mengambil bagian sebagai agen anti korupsi KPK dan mengkhususkan diri di pencegahan korupsi tingkat keluarga. Selalu muncul reaksi-reaksi keras dari para ibu-ibu yang mengetahui bahwa pemberian hadiah ke wali kelas anak saat kenaikan kelas itu TIDAK BOLEH, karena hadiah tersebut termasuk gratifikasi dan berpotensi suap. Banyak reaksi yang muncul, mulai dari berdalih,

"Saya ikhlas kok bu, tidak meminta imbalan apapun" "Ini kan islami,kita dianjurkan untuk saling memberi hadiah" "Sekolah anak saya swasta, gurunya bukan guru ASN, jadi ya nggak papa" "Saya memberikan hadiah setelah kenaikan kelas/kelulusan, jadi tak mungkin berpengaruh pada nilai anak" "Orangtua lain saling iuran untuk membeli hadiah, kalau saya tidak ikut nanti jadi bahan pembicaraan".


KENALI UNDANG-UNDANGNYA


Tindak pidana korupsi diatur dalam 13 pasal pada UU no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketigabelas pasal ini mengatur setidaknya 30 bentuk tindakan korupsi, salah satunya adalah gratifikasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hadiah dan fasilitas lainnya.


sumber gambar : Buku Saya Perempuan Anti Korupsi KPK

Gratifikasi merupakan setiap penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong dalam tindak pidana suap. Gratifikasi tidak dianggap suap apabila penerima menyampaikan laporan ke KPK selambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut. Dalam kurun waktu 30 hari sejak laporan diterima, KPK akan mentapkan status gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

TURUNAN KEGIATAN KORUPSI


Umumnya kita menganggap korupsi hanyalah tindakan yang merugikan perekonomian/keuangan negara. Padahal dalam Undang-Undang tersebut hanya dua pasal yang berkaitan dengan kerugian negara. Sisanya adalah pasal-pasal yang secara langsung maupun tak langsung mengatur perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Secara ringkas kegiatan-kegiatan itu dapat dikelompokkan menjadi 1. Merugikan keuangan negara 2.Suap menyuap 3.Penggelapan dalam jabatan 4.Pemerasan 5.Perbuatan Curang 6.Benturan kepentingan dalam pengadaan 7.Gratifikasi


sumber : buku Saya Perempuan Anti Korupsi


SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI


Sedangkan subyek tindak pidana korupsi, adalah a. Setiap orang, orang perseorangan,siapa saja , setiap orang (pasal 1 angka 3) b. Korporasi, kumpulan orang atau kekayaan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (pasal 1 angka 1) c. Pegawai Negeri, seperti yang tercantum dalam UU kepegawaian , pegawai negeri seperti yang tercantum dalam KUHP, semua orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara, semua orang yang menerima gaji/upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara dan orang yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.


sumber : Buku Saya Perempuan Anti Korupsi

Guru, termasuk dalam subyek tindak pidana korupsi, karena masuk bagian dari setiap orang. Apabila guru tersebut adalah guru swasta, dan menerima insentif dari negara atau sekolahnya mendapatkan dana BOS /BOP dari negara, maka masuk kategori orang yang menerima gaji/upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara.

Ingat, ketidaktahuan dari suatu perundang-undangan bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab pidana. Dalam hukum dikenal dengan nama teori fiksi, yang mengatakan setiap orang dianggap tahu seketika setelah suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan.


Secara normatif, setiap orang tidak berhak meminta atau mendapatkan sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajibannya.


HADIAH adalah GODAAN BAGI GURU dan UJIAN OBYEKTIVITASNYA

Sebaiknya kita tidak menempatkan guru pada situasi sulit. Tentunya kita tidak ingin anak kita diperlakukan tidak adil oleh guru, karena ada orangtua lain yang memberikan hadiah lebih bernilai dari yang anda berikan. Kita harus saling mengingatkan dan menekankan perlunya integritas bagi seorang guru, karena integritas itu di atas kejujuran. Kejujuran adalah komitmen untuk menjalankan apa yang sudah kita bicarakan, sedangkan integritas adalah komitmen yang sudah dijalankan kepada diri kita maupun orang lain.


sumber : Buku Saya Perempuan Anti Korupsi

BAGAIMANA ALTERNATIF SOLUSINYA?


Apabila kita diminta berpartisipasi untuk menyumbang hadiah guru,saat kenaikan kelas atau kelulusan, segera usulkan untuk mengadakan "hari apresiasi guru dan petugas sekolah" Bagaimana caranya ? Komite Sekolah bisa menginisiasi aksi terima kasih guru ini sebagai program bersama:

1. Usulkan seluruh orangtua murid bergabung dan berpartisipasi


2. Tidak memberi dalam bentuk barang untuk perseorangan, semua unsur sekolah menerima manfaat secara merata, bukan hanya wali kelas. Jelaskan alasannya, semua guru dan petugas sekolah selama di sekolah sudah bekerja baik untuk anak-anak kita, jadi akan lebih baik kalau semua orangtua berterima kasih kepada semua guru dan petugas sekolah secara sama, sehingga tidak ada yang merasa lebih dan merasa kurang.


3.Bentuk penghargaan rasa terima kasih tidak harus dalam bentuk uang atau barang bisa juga dengan peningkatan kualitas diri para guru dan penjaga sekolah di bidang pendidikan. Bisa juga pemberian fasilitas sekolah yang menunjang kerja dan profesional guru di sekolah.

Pemberian hadiah ke wali kelas berisiko menjadi ujian integritas dalam tugasnya. Dan bagaimana guru-guru lain dan pegawai sekolah yang tidak mendapatkan hadiah karena bukan wali kelas, padahal perannya tidak kecil bagi anak-anak kita?



Sumber : Buku Saya Perempuan Anti Korupsi

Ada satu pertanyaan penyelamat yang bisa menghindarkan kita dari menjerumuskan wali kelas ke tindakan gratifikasi yaitu :

“Apakah jika dia bukan guru anakku, dia bukan siapa-siapa, akankah aku beri hadiah juga? Kalaupun ya, akankah sama nilainya dengan yang kuberikan kepada guru? Misalnya kepada tetangga atau pengemis?”

Jika niat memberi hadiah dan nilainya masih bergantung pada “jabatan” dan “peran” yang melekat pada si penerima hadiah, kita perlu membatalkan niat baik tersebut.

Mari kita mulai MEMBIASAKAN YANG BENAR, bukan membenarkan kebiasaan.


Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang pemberantasan korupsi dan pencegahannya bisa download e book "Saya Perempuan Anti Korupsi" disini.


Sumber :

Komisi Pemberantasan Korupsi, Dikyanmas, Saya Perempuan Anti Korupsi, 2012, Jakarta Hasil feedback berbagai seminar saat mengedukasi para keluarga untuk pencegahan korupsi.

4,729 views0 comments
bottom of page