top of page

Pengumuman Kebijakan Riset (Penelitian)

Berdasarkan surat edaran nomor: A/01381/SE/IP/SEKNAS/IX/2023 perihal Kebijakan Riset (Penelitian), Ibu Profesional terbuka bagi setiap perempuan yang ingin mengembangkan dirinya sebagai individu, istri, dan ibu, serta bagi pihak eksternal yang ingin berkolaborasi. Termasuk juga kepada para pihak yang bermaksud mengadakan riset atau penelitian terhadap member atau Komponen dan Program Inovasi yang ada di lingkungan Ibu Profesional. Adapun riset yang diizinkan adalah riset yang bersifat mendukung pengembangan organisasi Ibu Profesional. Untuk keperluan riset tersebut, pihak peneliti dipersilakan mengajukan permohonannya berupa proposal ke Divisi Data dan Riset Yayasan Ibu Profesional Mandiri agar dapat diberikan rekomendasi dan arahan yang sesuai untuk kebutuhan riset tersebut melalui surat elektronik ke alamat berikut: datariset.ibuprofesional@gmail.com


01381.Surat Edaran Kebijakan Riset (Penelitian)
.pdf
Download PDF • 371KB




170 views0 comments
bottom of page